Posts

Showing posts with the label Fiqih

Nifas Lebih Dari 60 Hari, Apakah Jadi Haid Atau Istihadlah?

Saya pernah ditanya mengenai ibu muda yang baru mengalami darah nifas. Ia bimbang karena di hari ke-41 darahnya tetap mengalir dengan deras, sederas hari-hari sebelumnya.   Yang ia tahu dari gurunya adalah bahwa masa nifas itu maksimal 40 hari. Jika melewati batas itu, maka disebut istihadlah. Ia memang pernah dengar mengenai pendapat yang 60 hari, tapi katanya sih itu bukan pendapat yang dipakai oleh gurunya. Namun dalam kesempatan lain, ia juga pernah belajar bahwa nifas dan haid itu bisa saja dialami tanpa harus dijeda oleh masa suci. Karena yang harus dijeda dengan masa suci itu adalah dua masa haid.  Awalnya saya juga ragu menjawab. Tapi alhamdulillah, saya dapat ‘contekan’-nya dari kitab-kitab turats yang ditulis ulama fiqih empat madzhab yang ilmunya luar biasa itu.  Allahumarhum . Berikut beberapa pandangan ulama mengenai darah yang masih keluar dari kemaluan wanita setelah melewati durasi maksimum nifas.  1...