Nifas Lebih Dari 60 Hari, Apakah Jadi Haid Atau Istihadlah?


Saya pernah ditanya mengenai ibu muda yang baru mengalami darah nifas. Ia bimbang karena di hari ke-41 darahnya tetap mengalir dengan deras, sederas hari-hari sebelumnya. Yang ia tahu dari gurunya adalah bahwa masa nifas itu maksimal 40 hari. Jika melewati batas itu, maka disebut istihadlah. Ia memang pernah dengar mengenai pendapat yang 60 hari, tapi katanya sih itu bukan pendapat yang dipakai oleh gurunya.

Namun dalam kesempatan lain, ia juga pernah belajar bahwa nifas dan haid itu bisa saja dialami tanpa harus dijeda oleh masa suci. Karena yang harus dijeda dengan masa suci itu adalah dua masa haid. Awalnya saya juga ragu menjawab. Tapi alhamdulillah, saya dapat ‘contekan’-nya dari kitab-kitab turats yang ditulis ulama fiqih empat madzhab yang ilmunya luar biasa itu. Allahumarhum.

Berikut beberapa pandangan ulama mengenai darah yang masih keluar dari kemaluan wanita setelah melewati durasi maksimum nifas. 

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Madzhab ini membedakan antara wanita al-Mubtadi’ah bil habal dan al-Mu’taadah bil-habal.
Al-mubtadi’ah bil habal adalah wanita yang melahirkan atau mengalami nifas untuk pertama kalinya. Sedangkan al-Mu’taadah bil-habal adalah wanita yang sudah pernah melahirkan beberapa kali, dan terbiasa mengalami nifas dengan durasi yang sama. Artinya ia tahu berapa lama biasanya melalui masa nifas, sebab sudah berkali-kali mengalaminya dengan durasi waktu yang sama. Misalnya, wanita yang sudah mengalami nifas tiga atau empat kali, dan setiap nifas durasinya selalu 35 hari misalnya.

Adapun wanita yang pertama kali mengalami nifas (Al-mubtadi’ah bil habal), jika darah masih keluar melewati 40 hari paska melahirkan, maka darah yang keluar di hari ke-41 dan seterusnya disebut darah istihadlah. Sebab menurut madzhab ini durasi maksimal darah nifas adalah 40 hari, sebagaimana darah haid yang juga punya durasi maksimal yakni 10 hari.

Dalam madzhab ini, jika wanita mengalami masa haid lebih dari 10 hari maka darah yang keluar setelahnya (hari ke-11 dst) disebut istihadlah. Sebab durasi maksimal haid adalah 10 hari. Begitupula wanita yang mengalami nifas, darah yang masih keluar setelah masa 40 hari disebut istihadlah, sebab durasi maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari.[1]

Sedangkan wanita yang terbiasa mengalami nifas dengan durasi yang sama (al-Mu’taadah bil-habal), jika masih ada darah yang keluar dari durasi kebiasaannya, maka untuk menentukan jenis darah yang masih keluar itu tergantung pada tiga keadaan berikut:

Pertama, jika ia terbiasa mengalami nifas selama tepat 40 hari, maka darah yang masih keluar setelah itu (hari ke-41 dst) adalah darah istihadlah. Maksudnya, wanita ini sudah melahirkan lebih dari sekali, bahkan beberapa kali. Dan setiap kali usai melahirkan, masa nifasnya selalu tepat 40 hari. Tidak kurang dan tidak lebih. Darah yang keluar dari rahimnya tidak pernah berhenti sebelum 40 hari, juga tidak keluar hari dihari ke-41 dan seterusnya.
Bagi wanita ini, patokannya adalah 40 hari. Angka ini mengacu pada dua hal:
  • 40 hari adalah masa maksimal keluarnya darah nifas menurut madzhab ini (Hanafi),
  • Juga menjadi patokan kebiasaan nifas (al’aadah fin nifas) baginya.
Maka, jika di kelahiran selanjutnya ternyata darah masih keluar setelah hari ke-40, artinya ia mengalami istihadlah (di hari ke-41, ke-42, dst).

Kedua, Jika ia terbiasa mengalami nifas selama kurang dari 40 hari, maka darah yang masih keluar tetap disebut nifas sampai pada hari ke-40. Dan darah yang keluar melewati 40 hari disebut istihadlah. Misalnya kebiasaannya nifasnya sejak kelahiran anak pertama hingga anak keempat selalu 35 hari ( di titik ini disebut masa ‘aadah).

Jika ternyata setelah melahirkan anak kelima ternyata darah masih keluar di hari ke-36, maka darah yang melewati masa ‘aadah-nya masih disebut darah nifas hingga mencapai hari ke-40. Sedangkan jika masih keluar juga, maka darah yang keluar di hari ke-41 dan seterusnya disebut istihadlah.

Ketiga, Akan tetapi jika ia terbiasa mengalami nifas lebih dari 40 hari, maka patokannya adalah durasi yang menjadi kebiasaannya. Sedangkan jika darah masih juga keluar setelah masa kebiasaannya itu, maka darah tersebut adalah istihadlah. [2]

Artinya, selama berkali-kali melahirkan, ia selalu mengalami keluar darah dari rahimnya selama lebih dari 40 hari. Dalam kasus yang ketiga ini, madzhab Hanafi memandang bahwa darah nifas atau istihadlah ditentukan oleh masa kebiasaannya ('aadah). Jika ia terbiasa keluar darah selama 45 hari, maka darah selama itu disebut darah nifas. Begitu juga jika masa ‘aadah-nya adalah 49 hari, maka darah yang keluar selama 49 hari itu disebut nifas. Walaupun dalam madzhab ini masa maksimal nifas dipatok 40 hari. Jika masa ‘aadah-nya selama beberapa kali melahirkan adalah 45 hari, maka di kelahiran berikutnya darah yang masih keluar setelah itu disebut darah istihadlah (hari ke-46, 47, dst). Keadaan wanita yang ketiga ini menjadi pengecualian dibanding wanita yang ada dalam keadaan yang pertama atau kedua.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Madzhab Maliki memandang bahwa maksimal darah nifas adalah 60 hari. Sedangkan jika masih keluar setelah itu, maka disebut darah istihadlah. Bahkan, walaupun si wanita terbiasa keluar darah lebih dari 60 hari .[3]

Karena dalam madzhab ini patokan maksimal keluarnya darah nifas adalah 60 hari. Dan parameter ini berlaku bagi wanita dalam keadaan apapun. Madzhab ini lebih sederhana ketentuannya dibanding madzhab lainnya.

3. Mazhab Asy-Syafi'i

Dalam madzhab ini, maksimal keluarnya darah nifas adalah 60 hari. Namun, jika darah masih keluar setelah melewati masa 60 hari, ulama madzhab Syafi’i memiliki beberapa pandangan yang berbeda dalam menentukan jenis darah itu nifas atau istihadlah:

Mayoritas fuqaha madzhab ini memandang masalah ini mirip dengan haid, darah yang keluar setelah melewati masa 15 hari disebut darah istihadlah Karena dalam madzhab ini durasi maksimal untuk masa haid adalah 15 hari. Maka demikian pula dalam masalah nifas. Jika sudah melewati durasi maksimal nifas, yakni 60 hari, maka darah itu disebut istihadlah. [4]

Sebagian lain ada juga yang memandang bahwa yang dinamakan darah nifas adalah darah yang keluar saat atau sesudah melahirkan hingga mencapai 60 hari. Sedangkan jika keluar setelah itu dinamakan darah haid. Sebab darah nifas dan darah haid adalah dua darah yang berbeda, maka bisa saja keduanya bersambung satu sama lain tanpa jeda. [5]

4. Mazhab Al-Hanabilah

Madzhab Hambali berbeda dari madzhab Syafi’i dan madzhab Maliki mengenai durasi maksimal keluarnya darah nifas. Dalam madzhab Hambali ini, durasi maksimal nifas adalah 40 hari.
Pada dasarnya, dalam madzhab ini seorang wanita yang masih keluar darah setelah hari ke-40, maka darah itu disebut istihadlah (keluar di hari ke-41, ke-42, dst)

Namun, ada kalanya seorang wanita mengalami masa nifas dan haid secara sambung-menyambung tanpa jeda. Madzhab Hambali mensyaratkan beberapa hal khusus dalam kasus ini:

a. Darah yang melewati hari ke-40 itu keluar pada waktu yang seharusnya ia mengalami haid. Jadi, dulu sebelum hamil ia merupakan wanita mu’taadah bil haid yang terbiasa mengalami haid di tanggal itu. Misalnya, dulu sebelum hamil wanita ini terbiasa mengalami haid setiap awal bulan. Kemudian setelah melahirkan, ia mengalami nifas selama 40 hari berturut-turut. Namun di hari ke-41 darahnya masih terus keluar bersamaan dengan waktu yang seharusnya ia mengalami haid (awal bulan). Dalam kasus ini, darah yang keluar di hari ke-41 bisa saja disebut darah haid, jika memenuhi syarat yang lain.

b. Darah yang keluar melewati masa maksimal nifas itu durasinya tidak melewati durasi kebiasaannya saat mengalami haid. Misalnya, jika wanita mu’taadah bil haid ini memiliki masa ‘aadah 7 hari tiap kali haid. Jika darah masih keluar di hari ke-41 hingga ke-47, maka darah tersebut adalah haid. Sebab darah yang keluar di hari ke-41 hingga hari ke-47 itu bersamaan dengan waktu yang seharusnya ia mengalami haid, dan durasinya sama dengan durasi kebiasaan haidnya (7 hari).

Madzhab Hambali menambahkan bahwa jikapun darah yang melewati batas maksimal nifas itu keluar lebih lama dibanding masa ‘aadah-nya, maka darahnya tetap darah haid jika ternyata itu berulang hingga tiga kali berturut-turut. [6]

Misalnya, wanita mu’taadah bil haid diatas tadi tetap keluar darahnya di hari ke-41 hingga hari ke-30 bersamaan dengan tanggal kebiasaan haidnya. Maka darah yang keluar selama 9 hari tersebut (tanggal 41 hingga tanggal 30) tetap disebut haid jika dua bulan berikutnya ia mengalami haid selama 9 hari juga. 

Artinya, seorang wanita bisa saja mengalami nifas dan haid dengan bersambung tanpa diselingi masa suci, HANYA jika syarat-syarat diatas terpenuhi. Jika tidak, maka darah yang keluar di hari ke-41 dan selanjutnya tetap disebut istihadhlah.

Kesimpulan

Demikian pendapat dari ulama empat madzhab. Tiap kali saya habis ngisi ceramah tema Fiqih Darah Wanita dengan pemaparan lintas madzhab, sering sekali ada jamaah yang tanya: "trus kita pakai pendapat yang mana dong?"  

Perbedaan pendapat ini kita jadikan sebagai khazanah ilmu dalam agama. Kita dapat memilih mana yang paling sesuai dengan siklus kita. Jika memang ternyata pendapat Madzhab Syafii sesuai dengan siklus haid dan nifas kita, boleh saja kita pakai madzhab ini. Begitupula jika Madzhab Hanafi yang ternyata lebih mudah metode penentuan jenis darahnya, silakan juga condong pada madzhab ini.

Semua pendapat ulama diatas tidak ada yang salah. Mereka adalahmujtahid muthlaq mustaqil yang memang sudah memiliki kapasitas berijtihad dengan merujuk pada al-Quran dan Sunnah. Dan kita tidak berada pada posisi untuk menyalahkan salah satunya, ataupun merajihkan satu madzhab dari madzhab lainnya. 
Wallahu a'lam bishshawab.

Aini Aryani, Lc

[1]Al-Kasani, Badai’ As-Shanai’, jilid 1 hal 42
[2] Al-Kasani, Badai' As-Shanai', jilid 1, hal. 43
[3] Al-Kharasyi, jilid 1, hal 210
[4] Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 41, hal. 10
[5] Al-Imam A-Nawawi, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, jilid 1, hal. 530
[6] Syarh Muntahal Iradat, jilid 1, hal. 116

sumber : http://www.rumahfiqih.com/nisa/x.php?id=11&=nifas-lebih-dari-60-hari-apakah-jadi-haid-atau-istihadlah.htm

Comments

Popular posts from this blog

Seberapa Lama Daya Tahan ASI Perah (ASIP) ?

Nikmat ketika membawamu...

SUASANA ROMANTIS DALAM KELUARGA RASULULLAH SAW (bag-1)